Hardware  Server&Database  Programming

Pembajakan Bukan Pencurian (Piracy is not (equal to) Stealing)

September 4, 2008
Get Money, Get Rich fast !

Judul yang provokatif, biarlah..namanya juga opini :)  …

Sejak kemarin, blog ini saya tambahkan sticky text diatas berwarna merah, yang intinya tidak ada COPYRIGHT di dalam ISLAM. Mengapa saya membuat text tersebut diatas menjadi salah satu penegasan di blog ini, karena pertama "Saya orang Islam yang ingin terus mengkaji Islam sesuai bidang ilmu saya". Kedua , this thing, a software, articles, post piracy, almost been a popular themes on many smart people debates subject.

Mengapa saya mengatakan pembajakan bukan pencurian ?? Pertama secara konsep, Pencurian adalah proses mengambil barang , hak orang lain menjadi barang dan atau hak sendiri tanpa diketahui/diberi ijin untuk itu. Sedangkan pembajakan/piracy atau whatever orang yahudi sebut (istilah ini besar dari sono) adalah proses penjiplakan, dari sebuah tulisan, software, ide dan lain lain, tanpa menghilangkan sang ide, software, hak, atau tulisan tersebut dari posisi awalnya sebagai tulisan-saya, software-buatan-saya, ide-saya dan hak-saya.

Jelas tidak gambaran diatas ?? 

Copyright di besarkan di western sana, oleh orang-orang non Islam, Kapitalis, dan Sosialis. Itu karena bagi mereka, pemikiran, konsep, ide, tulisan, dan lain lain yang diproduksi oleh otak dan hati mereka adalah MILIK mereka, padahal milik siapa coba ?? Milik ALLAH SWT. Kita cuman media untuk jadi jalan keluarnya si ilmu tersebut. Kok bisa bisanya kita melarang peredaran ilmu tersebut lah yang PUNYA saja tidak pernah melarang ??

Coba simak penggalan Noble-Al-Quran berikut :

"And our duty (i.e. the Messengers) is only to convey plainly (the Message)." (Ya-Sin 36:17) 

lalu di tegaskan lagi sebagai berikut :

"No reward do I ask of you for it (my Message), my reward is only from the Lord of the ‘Alamin (mankind, jinns and all that exists). (Ash-Shu’ara 26:109)

Jelaslah bahwa apa yang datang dari ALLAH SWT, hanya akan dibalas oleh ALLAH SWT sendirim, kita hanya penyampai tidak berhak melakukan klaim atas Ilmu pengetahuan yang maha luas.

Tentang software, CD/VCD/DVD, penjiplakan dan pembajakannya. Dalam Islam ini sama perlakuannya dengan buku. Sekali kita jualan buku kita, dan ada transaksi yang mewakili penjual apakah dia itu team si pembuat buku, pembuat buku itu sendiri atau cuman sales-nya saja maka, didalam Islam sekali buku itu berpindah tangan ke pembeli melalui jual-beli, maka hak akan berpindah ke pembeli sebesar apapun hak sang penjual. Sudah menjadi hak secara penuh karena melalui sistem jual beli. Apakah itu jual-beli langsung face-to-face atau internet selling or whatever .. itu yang diajarkan di dalam Islam.

Bagaimana dengan Windows dan kawan-kawannya hehehee..simpulkan saja sendiri. Kita pembeli sah, dari MTC, dari Glodok atau wherever, kita penjiplak sah, karena yang punya CD (teman kita etc) membolehkan, karena dia mungkin saja juga pembeli yang sah (dari glodk, mangga dua, mtc etc). Benar kan ?? atau salah..terserah Anda, just my humble opinion. 

8 Comments »

The URI to TrackBack this entry is: http://razmal.blogsome.com/2008/09/04/pembajakan-bukan-pencurian-piracy-is-not-equal-to-stealing/trackback/

  1. Asem,

    asli provokatif.
    Sepertinya tidak semua yang dibeli lantas menjadi milik sang pembeli. Untuk konteks barang seperti pakaian, perabotan mungkin iya, sedangkan dvd / cd misalnya apa yang kita beli?
    Apakah cdnya dalam artian piringan cd/dvdnya, ataukah isi dari cd/dvd tersebut. Contoh simple saja, misalkan saya membeli cd audio apakah lantas saya bisa mengklaim bahwa lagu itu punya saya. Soal software bukannya sudah ada perjanjian sebelumnya dengan pembuat software alias EULA? kalau tidak setuju ya jangan beli.

    Tapi kalau soal ilmu saya sependapat, ilmu itu tidak ada gunanya kalau disimpan sendiri, nanti berguna kalau diajarkan keorang, dan bisa jadi salah satu amal jari’ah.

    Comment by Arman — September 4, 2008 @ 8:46 am

  2. pembenaran :-)

    Comment by someone — September 4, 2008 @ 10:17 am

  3. Untuk bang Arman,.. :)
    I Still think is a same condition, even with EULA.
    Pertama masalah DVD/CD, itu hanya media, justru disitu paling kuat berlaku hukum jual-beli, mengenai isinya, lagu misalnya dalam kasus ini MP3, bedanya secara konsep, secara pokok penciptaannya apa ?? Sama sama dari intelektual konsep, buku, sebagai media, tulisan sebagai isi, DVD/CD sebagai media, dan mp3, atau software sebagai isi.
    EULA itu sendiri persis seperti yang saya maksud sebagai pintar-pintaran bangsa barat sana untuk meng-klaim “milik intelektual” nya. Kembali lagi kok berani klaim punya-Nya ? Masalah kita mau beli tidak balik lagi ke konsep kita masing masing menyikapi hal ini. Bagi saya, untuk software proprietary sudah “NO WAY”, cari yang free sama gratisan aja. Kalaupun kepepet itu bukan masalah, selama konsep yang sy tau seperti diatas yah tdk ada masalah mau pake atau tidak. Yang jelas base nya seperti ini, btw ini menurut saya lagi LOL.

    Buat Mas “Someone”, pembenaran atau justifikasi itu untuk konsep yang jelas salah dicarikan jalan keluar menjadi benar atau sebaliknya. Faktanya kita manusia sering terlalu mengagungkan “intelektualitas” kita diatas segalanya bahkan diatas yang memberi kita intelektualitas tersebut :) ..terlalu mengagungkan system dan manusia yang membuat si system. Sekali kali balik ke khittah kita sebagai makhluk yang “diatur” dan salah satu dari konsep itu adalah perbincangan kita ini.

    Wassalam, dan terima kasih atas “chat” nya.

    Comment by Razmal Djamal — September 5, 2008 @ 2:05 am

  4. aku kira setiap orang berhak atas apa yang dia punya dan hasilkan termasuk produk baik itu dalam bentuk hard atau soft. terserah yang punya mau ngasih ijin produknya dipakai untuk apa, dijual, diberikan, dst. sukur2 dibuka atau dibebaskan.

    aku setuju dengan mas Arman, tidak semua transaksi itu berbentuk “jual-putus” ada yang berbentuk sewa, dst. Kasus software windows misalnya itu adalah bentuk sewa, kita tidak memiliki windows tapi kita diijinkan untuk menggunakan pada 1 komputer, 1 pengguna, tidak boleh di-share, dst dengan membayar puluhan atau ratusan dollar.

    ya seperti orang kontrak rumah atau sewa tanah/bangunan yang diikat dengan perjanjian, dalam hal ini adalah EULA untuk software ;-)

    mengutip kata mas Arman kalau tidak setuju jangan beli atau jangan pakai. lebih baik kita hasilkan atau kembangkan produk yang sesuai dengan keinginan kita misal mengembangkan Linux. nah kan malah jadi produktif ;-)

    sekali lagi, setiap orang punya hak atas apa yang dihasilkan. sukur2 yang bersangkutan mengerti bahwa “knowledge belongs to the world”

    Note: komentar ini dari tanggal 4 sept tidak bisa masuk2, mungkin karena proteksi spam, dll

    Comment by someone — September 6, 2008 @ 10:10 am

  5. Untuk sekarang ini memang sebenarnya yang Mas Someone jelaskan yang terjadi dan “benar”. Cuman kalau disamakan dengan kontrak rumah itu yg jadinya ngga sama lagi :) , maksud saya rumah adalah benda yang sebagian besar bukan diproduksi oleh intelektualitas manusia. Disini jugalah sebanarnya mengapa orang Islam itu ngga banyak lagi efeknya di negara kita, karena kita sendiri sebagai muslim tidak lagi mencari alasan dan dalil terhadap masalah2 duniawi, padahal sudah jelas bahwa apapun masalahnya harus kita tarik ke pendekatan Islam, kalau kita seorang muslim. Saya tidak menampik Copyright itu , yang saya coba sampaikan adalah bahwa Copyright itu tdk ada dan tidak pernah ditemukan dalam dunia Islam, Ibnu Sina dan kawan2 tidak pernah membuat EULA terhadap karya-nya :) .. para perawi hadist juga hidup terbatas, dan mengakui bahwa yang mereka rawikan hanyalah sebagai penyambung “lidah” Yang Maha Kuasa. Dari posting saya sebanarnya kan sudah mendukung Copyleft dan GPL itu sendiri yah tidak ?? malah jadi lebih kuat lagi dasarnya, tentunya untuk umat Muslim.

    Comment by Razmal Djamal — September 7, 2008 @ 1:51 am

  6. Mas Someone,..
    Posting saya ini tidak mengatakan bahwa JANGAN menggunakan Copyrighted produk, saya hanya mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada di dalam Islam, itu karena saya Muslim yang harus melihat segala masalah dengan pendekatan Islami. Dan saya rasa pernyataan saya justru menguatkan Copyleft dan GPL kan ??
    Masalah Copyright dan EULA nya berubah konsep menjadi “kontrak” pakai, nah disitulah yang tidak sejalan dengan konsep Islam, tergantung apakah itu mau digunakan atau tidak.. karena setau saya intelektualitas tidak bisa dipinjamkan terus dikembalikan atau dikontrakkan. Mungkin Anda mengatakan itu hak orang memang benar, dan ini lah hasil budaya barat itu yang selalu mengagungkan hak asasi, jadinya masing 2 person membuat definisi hak itu sendiri2. Hak juga dari Tuhan kok, mau dari mana lagi..hehehe
    Kalau Anda muslim, postingan ini Anda mesti lihat lewat kacamata agama, bukan dari mind set manusia.. ini bukan fatwa kok hanya membagi apa yang saya ketahui.
    Btw thanks yah..

    Comment by Razmal Djamal — September 7, 2008 @ 2:08 am

  7. Copyleft atau GPL itu dibuat untuk melindungi kebebasan juga Copyright lho :-)

    Jadi kalo anda menggunakan produk Copyleft/GPL bukan berarti anda jauh dari Copyright.

    GPL dibuat agar Copyright tetap terjaga pada pemilik/pembuat software tapi orang lain bebas melakukan apa saja pada software tersebut asal sesuai poin-poin GPL itu sendiri. Ingat 4 kebebasan dalam Free Software kan? :-)

    Lisensi itu apa? perjanjian juga kan? GNU GPL = GNU General Public License, begitu pula dengan lisensi-lisensi yang disetujui Open Source Initiative, mirip-mirip deh

    Jadi intinya adalah saya mau menggarisbawahi bahwa kita harus menghargai milik dan hak orang lain baik itu bentuknya hard atau soft

    kita harus menghargai mau diapakan produk yang orang lain hasilkan, apa dia mau simpen sendiri, diobral, atau dibuang, dst.

    produk yang dihasilkan bisa pula sebagai ikhtiar orang tersebut untuk mendapatkan rejeki, tinggal model jualannya seperti apa. diharapkan tidak merugikan orang dan tidak menyalahi dien yang bersangkutan

    konsep perjanjian pun harus kita hargai juga, setiap jual beli model apapun (urusan dunia, manusia yang banyak tahu) asal tidak misal melibatkan pencurian, riba, dst tidak bermasalah

    kenyataan sekarang memang produk tidak hanya yang hard saja tapi juga soft

    saya takut tulisan anda ini banyak disalahartikan banyak orang

    Comment by someone — September 8, 2008 @ 9:46 am

  8. Benar sekali, sebenarnya Copyleft itu yang mewakili konsep Islami yang saya coba paparkan, cuman sy tdk mau diskusi kita nanti tidak memberikan hasil positif buat kita dan yang membaca postingan ini.
    Mungkin ini adalah comment penutup saya, ‘ Saya ini sorang yang sangat pro dengan FOSS, dan Free Software serta apapun itu yang memperjuangakan kebebasan dalam artian bebas didalam konsep GNU tadi. Apa yang saya bicarakan ini, adalah untuk membuka mata kita sebagai Muslim, bahwa di Islam konsep - konsep “bebas” tersebut lah yang banyak dipraktekkan, bukan konsep Copyrighted tersebut. Kebebasan yang tentu saja menghormati hasil kerja si Empunya konsep, tanpa harus ada klaim. Suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju Copyright itu tidak pernah ada di dunia keilmuan Islam, yang ada bahwa ilmu dan produk yang mengikuti ilmu itu haknya akan berpindah ke orang yang membeli, atau membuat salinan, secara penuh, tentu saja dengan mengikutkan sumber awalnya. Misalnya para perawi hadist yang saling menguatkan, pada buku2 mereka akan juga saling tercatat history perawian hadist tersebut, sama seperti software2 GNU dan Linux..
    CUman memang kalo menurut Anda urusan dunia, manusia yang banyak tahu :) kalau menurut saya dunia adalah hak dan kreatifitas manusia, yang masih dalam kerangka dan pengawasan agama masing masing.
    Kan bakal salah arti kok, kalau yang baca udah ngerti konsep yang kita diskusikan diatas, apalagi kalau melihat dari kacamata agama, dan membaca sedikit saja deh..buku tentang filsafat dan keilmuan Islam. IPTEK mesti dibarengi dengan IMTAQ, bahaya kalau tidak :) .

    Comment by Razmal Djamal — September 9, 2008 @ 1:20 am

RSS feed for comments on this post.

Leave a comment

Line and paragraph breaks automatic, e-mail address never displayed, HTML allowed: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <code> <em> <i> <strike> <strong>



Anti-spam measure: please retype the above text into the box provided.